Bagi yang masih awam tentang kredit Mobil dan sebagai referensi bagi adik-adik mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir alias Skripshit ! :D
Eksekusi menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, eksekusi adalah pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Jelas disini bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial adalah benda yang deibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan sesuai pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pembebanan dimaksud adalah diatur dalam pasal 5 ayat (1) “pembebanan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia” lebih lanjut dalam pasal 37 ayat (3) jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 dan tidak mempunyai titel eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jamina Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Untuk lebih lengkap silahkan aja download langsung.
Download Here!
Eksekusi menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, eksekusi adalah pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Jelas disini bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial adalah benda yang deibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan sesuai pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pembebanan dimaksud adalah diatur dalam pasal 5 ayat (1) “pembebanan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia” lebih lanjut dalam pasal 37 ayat (3) jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 dan tidak mempunyai titel eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jamina Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Untuk lebih lengkap silahkan aja download langsung.
Download Here!
Comments
Post a Comment