Putusan

PUTUSAN
Nomor 11/PUU-IX/2011
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
(1.1)         Yang memeriksa , mengadili , dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir , menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh :
(1.2)         Nama                          : .....
Umur                          : 25 Tahun
Jenis kelamin             : Laki-laki
Pekerjaan                   : Mahasiswa
Kebangsaan               : Indonesia
Alamat                        : ......
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2011 memberi kuasa kepada ..... S.H. Kuasa Hukum yang berkantor  di jalan Siaga II No. 31 Pejaten Barat , Pasar Minggu , ......, baik sendiri – sendiri maupun bersama- sama bertindak untuk dan atas nama Pemohon ;
Selanjutnya disebut __________________________________________________Pemohon ;
(1.3)         Membaca permohanan dari pemohon ;
Mendengar keterangan dari pemohan
Memeriksa bukti-bukti dari pemohon
Mendengar keterangan para ahli dari Pemohon
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah
Mendengar dan membaca tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat
Membaca ksimpulan tertulis dari Pemohon
2. DUDUK PERKARA
(2.1)  Menimbang bahwa pemohonan surat pemohonan yang diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjunya disebut kepeniteraan mahkamah konstitusi )

Comments