PUTUSAN
Nomor 11/PUU-IX/2011
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
(1.1)
Yang
memeriksa , mengadili , dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan
terakhir , menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Pasal 504 dan
Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh :
(1.2)
Nama : .....
Umur : 25 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Mahasiswa
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : ......
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November
2011 memberi kuasa kepada .....
S.H. Kuasa Hukum yang berkantor di jalan
Siaga II No. 31 Pejaten Barat , Pasar Minggu , ......,
baik sendiri – sendiri maupun bersama- sama bertindak untuk dan atas nama
Pemohon ;
Selanjutnya disebut
__________________________________________________Pemohon ;
(1.3)
Membaca
permohanan dari pemohon ;
Mendengar keterangan
dari pemohan
Memeriksa bukti-bukti
dari pemohon
Mendengar keterangan para
ahli dari Pemohon
Mendengar dan membaca
keterangan tertulis dari Pemerintah
Mendengar dan membaca
tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat
Membaca ksimpulan
tertulis dari Pemohon
2. DUDUK PERKARA
(2.1) Menimbang bahwa pemohonan surat pemohonan
yang diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjunya disebut kepeniteraan
mahkamah konstitusi )
Comments
Post a Comment